Nganjuk, HarianForum.com- AIP (34) warga Lingkungan Pondok Kencana Kelurahan Werungotok Kecamatan/Kabupaten Nganjuk berhasil diringkus Polsek Nganjuk Kota karena kedapatan menyimpan shabu didalam rumahnya, Rabu (20/01/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Kauman.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisi serbuk crystal yang diduga narkotika jenis shabu yang kemudian ditimbang seberat 0,38 gram,” jelasnya.

Selain itu, juga ada 2 buah plastik klip bening dan 1 potong jaket kain warna abu-abu yang disimpan di saku jaket milik AIP.
“Selama interogasi, AIP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas Reskrim Polsek Nganjuk Kota,” pungkas AKP Rony.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan kini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Nganjuk.(Bs)