Nganjuk, HarianForum.com – Petugas Satreskrim Polsek Sukomoro berhasil menangkap seorang pria akibat membawa kabur ponsel yang tertinggal di atas mesin ATM oleh pemiliknya. Pria asal Jombang berinisial Ram (22 tahun) ini ditangkap di Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Kauman Kecamatan Nganjuk saat pulang kerja di salah satu bank perkreditan, Sabtu(13/3/2022) sore.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Sukomoro Aiptu Iswanto menjelaskan dari tangan Ram, polisi mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Samsung Galaxy A-52 warna hitam.
“Saudara Hadi selaku pemilik ponsel ini melaporkan kejadian ke Polsek Sukomoro dua hari yang lalu (Kamis/10/03/2022). Korban baru sadar kalau ponselnya tertinggal di atas mesin ATM setelah sampai di rumah neneknya. Korban berusaha mencari di tempat semula, namun sudah tidak ada. Ia juga berusaha menelpon, tetapi tidak diangkat,” ucap Aiptu Iswanto.
“Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang buktinya. Saat ini Ram masih dalam proses dimintai keterangan oleh penyidik Polsek Sukomoro,” tuturnya. (acha)