Jombang, HarianForum.com – Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Jombang mulai semakin masyarakat, pihak kepolisian pun semakin gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Santri. Kini giliran Unit Reskrim Polsek Sumobito yang berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis pil double L.
Bertempat di Jl.Raya Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Rabu (14/2/18) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas meringkus Muh Sodiq (19) pemuda asal Kabupaten Gresik dan Cucuk Danang Syaputra (20) pemuda Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Keduanya tertangkap tangan tanpa keahliah menjual atau mengedarkan narkoba jenis pil doubl L. Akibatnya, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di Polsek Sumobito, serta pelaku dijerat tindak pidana Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang UU Kesehatan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa 10 butir pi double L yang dimasukkan dalam bungkus rokok, 2 buah HP warna abu-abu dan warna merah beserta simcard, dan 1 bungkus plastik klip bekas pil double L. (tof/nur)