Peristiwa

Polsek Plandaan Jombang Berhasil Meringkus Pengedar Beserta Ribuan Butir Pil Double L

384
×

Polsek Plandaan Jombang Berhasil Meringkus Pengedar Beserta Ribuan Butir Pil Double L

Sebarkan artikel ini
Tersangka Diamankan di Mapolsek Plandaan Jombang Beserta Barang Bukti

Jombang, HarianForum.com – Merajalelanya narkoba di kalangan masyarakat Kabupaten Jombang, membuat Polres Jombang beserta jajaran semakin giat melakukan pemberantasan narkoba di Kota Santri dengan meringkus pengedar dan juga bandar narkoba di wilayahnya.

Sementara itu, Polsek Plandaan Jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga pengedar pil double L, Sabtu (10/3/18). Pelaku adalah Bagus Wibisono alias Parjo (25) pemuda Desa Sumberejo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Berbekal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran pil double L di Desa setempat, petugas Polsek Plandaan akhirnya penelidikan dan mengamankan seorang bernama Edi karena kedapatan menyimpan pil doubel L disaku celana bagian belakang dalam satu bungkus plastik klip yang berisi 12 butir pil double L.

Dari keterangan Edi, dirinya mengaku membeli barang haram itu dari tersangka Bagus. Tak mau kecolongan, petugas Polsek Plandaan langsung melakukan penangkapan terhadap Bagus.

Tersangka berhasil ditangkap petugas di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka juga mengakui bahwa dirinya telah menjual dan mengedarkan pil double L.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka, dan didalam kamar milik tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang belum dibuka berisi 1000 butir pil double L, 1 bungkus plastik yang sudah dibuka berisi 81 butir pil double L.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi 12 butir double L, 3 butir pil double L dalam plastik klip kecil, 1 bungkus plastik klip besar berisi 11 bungkus plastik klip kecil, 1 HP warna hitam, dan uang sebesar 61 ribu.

Selanjutnya tersangka diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Plandaan untuk penyidikan lebih lanjut dan petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Atas ulahnya itu, tersangka dijerat tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan khasiat, mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *