Jombang, HarianForum.com – Unit Reskrim Polsek Perak berhasil menangkap pengedar narkoba jenis pil double L, Senin (12/2/18) sekitar pukul 22.30 WIB. Beserta barang bukti, petugas langsung mengglandang pelaku ke Polsek Perak.
Pelaku adalah M.Andik Irawan (25) warga Desa Bandung, Kcamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Pemuda yang berprofesi sebagai pedagang ini tertangkap tangan mengedarkan pil double L di Desa Cangkringrandu, Perak, Jombang.
Sebelumnya menangkap pelaku, petugas mengamankan seorang bernama Moch.Sugeng yang kedapatan membawa 50 butir double L. Saat diintrogasi, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut dibeli dari tersangka Andik.
Setelah melakukan penyelidikan dan informasi dirasa cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Beberapa barang bukti yang dibawa tersangka juga diamankan petugas.
Barang bukti tersebut berupa 746 butir pil double L, 1 tas tas warna coklat, 1 tas kresek warna hitam, 1 kardus kecil warna putih. Dari semua barang bukti, pil double L yang berhasil diamankan berjumlah 796 butir.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat tindak pidana Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang kesehatan dan harus mendekam di Mapolsek Perak. (tof/nur)