Tuban, HarianForum.com- Jajaran Polsek Kerek polres Tuban sukses mengungkap pencurian kendaraan bermotor diwilayah hukum setempat. Damar bin Bethu (23) warga dusun kebomati desa Gaji kecamatan Kerek dibekuk tim gabungan Polsek Kerek dan Polres Tuban disebuah warung dikerek Minggu malam (05/01/2020). Damar menjadi tersangka pencurian kendaraan bermotor saat digelarnya pengajian Gaji bersholawat malam Minggu (04/05/2020) kemarin.
Kanitreskrim Polsek Kerek Aiptu Jumadi saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa tersangka beraksi saat pengajian berlangsung, namun aksinya terekam cctv, “Kami terbantu dengan rekaman CCTV, dari situ tersangka bisa dikenali,” ujar Aiptu Jumadi.
Damar menyatroni satu unit kendaraan motor jenis revo S 5459 EM milik Sukarsan warga dusun Puter, desa Kedungrejo kecamatan Kerek saat pria 47 tahun tersebut menghadiri pengajian.
Lebih jauh masih menurut Jumadi, bahwa Damar melakukan aksinya sendiri dan tanpa bantuan siapapun, “Pelaku beraksi sendiri, semalam kita amankan bersama Polres, barang bukti satu unit motor hasil kejahatan telah disita untuk penyelidikan selanjutnya,” tambahnya.
Atas perbuatanya tersebut tersangka harus meringkuk dijeruji besi dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. “Kita kenakan pasal 363 untuk tersangka,” Imbuhnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada khalayak umum untuk lebih berhati – hati saat menaruh kendaraan dirumah meskipun dikeramaian, karena kecerobohan bisa mengundang kejahatan, “Jangan abai terhadap kendaraan, bila perlu diberi perangkat tambahan,biar aman,” tutup Aiptu Jumadi.(tbn01)