Kediri, HarianForum.com – Rumah yang menjadi tempat distribusi peredaran miuras yang berada di Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu (7/7/18) digrebek Polsek Gampengrejo.
Penggrebekan ini dipimpin langsujng oleh Kapolsek Gampengrejo AKP Muklason dengan menyasar rumah Sukun di Jl Kiai Doko.
Petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti du lokasi penggrebekan, diantaranya 8 botol bir bintang, 10 botol guiness, 26 botol kuntul, 9 botol kuntul dalam kondisi kosong, dan 24 botol greensands.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa corong kecil untuk menuangkan miras ke botol serta uang tunai sebesar 140 ribu dari hasil transaksi miras. Saat digeledah, botol-botol miras tersebut ditemukan didalam kardus kemasan.
Penggrebekan ini dilakukan petugas Polsek Gampengrejo setelah mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan dengan peredaran miras di lingkungannya. (Tri/Frm)