Peristiwa

Polresta Sidoarja Bekuk Pengedar Sabu Online

202
×

Polresta Sidoarja Bekuk Pengedar Sabu Online

Sebarkan artikel ini
Polresta Sidoarjo Saat Press Release Kasus Pengedar Sabu Online (ber-jt)

Sidoarjo, HarianForum.com – Pengedar sabu online akhirnya berhasil dibekuk Satresnarkoba Polresta Sidoarjo, Sabtu (30/6/18). Pelaku adalah Erfan Julianto (25) pemuda yang tinggal di Perumahan BCA, Desa Ngampelsari, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Penagkapan terangka berdasarkan laporan dari masyarakat yang curiga akan bisnis yang ditekuni tersangka selama dua tahun ini. Usai mendapat laporan dan mengantongi identitas tersangka, petugas akhirnya berhasil meringkus tersangka saat berada di Jalan Raya Candi.

Untuk modus pelaku, Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menjelaskan, “Jadi modusnya, dia mengedarkan sabu-sabu dengan mengelabuhi petugas barang haram yang dikirim di masukkan jaket yang dipesan secara online.” Paparnya.

Himbawa juga mengungkkan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk mengejar pelaku lainnya yang saat ini DPO, yakni Totok. Totok adalah orang yang selama ini memasok Erfan dalam bisnis sabu-sabu. Untuk transaksi diakui oleh Erfan menggunakan sistim ranjau, yakni dirinya disuruh DPO untuk mengambil barang haram tersebut di suatu tempat yang sudah ada paket sabu.

Dari pengakuan Erfan, dirinya bisa bisnis sabu-sabu sampai 5 ons iap bulannya, dan mendapat imbalan dari DPO sebesar 1 juta tiap onsnya. Namun dirinya mengaku tidak mengenal akrab DPO, dirinya mengaku hanya bertemu sekali saat di Surabaya, nomor ponselnya juga selalu ganti-ganti.

Meski Erfan mengaku tak mengenal akrab DPO, petugas tetap tak mau percaya begitu saja, “Kami tidak percaya begitu saja, akan terus kita kembangkan jaringan pengedar sabu-sabu lintas kota ini.” Tegas Himawan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu-sabu seberat 320,22 gram. Barang itu disita akan dikirimkan melalui dua jasa ekpedisi. Barang haram itu disita dari dalam jaket untuk mengelabui petugas tujuan pemesan di Bali.

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman 20 tahun dan atau seumur hidup. (Ber/Jt/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *