Tulungagung-HarianForum.com, Polres Tulungagung berhasil menggagalkan aksi ilegal penyulingan gas elpiji bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pelaku yang telah beroperasi sejak Juni 2024. Pelaku, yang berinisial AT (51), ditangkap atas dugaan memindahkan isi gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung nonsubsidi 12 kg untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Modus operandi ini dilakukan dengan tujuan mendapatkan keuntungan besar secara ilegal.
Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, mengungkapkan bahwa pelaku yang merupakan distributor elpiji bersubsidi tersebut mendapatkan pasokan 180 tabung gas subsidi setiap minggu dari pangkalan elpiji (SPPBE). “Tersangka ini mengambil keuntungan dengan cara memindahkan isi elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg yang seharusnya digunakan untuk elpiji nonsubsidi,” ujar Kapolres Taat Resdi.
Setelah proses pemindahan selesai, tabung-tabung gas yang telah disalahgunakan tersebut dijual kepada konsumen dengan harga yang lebih murah, yaitu sekitar Rp150.000 hingga Rp160.000 per tabung. Ini jauh lebih rendah dibandingkan harga normal elpiji nonsubsidi yang dipatok sekitar Rp190.000 per tabung. Meskipun harganya lebih murah, tindakan ini jelas melanggar aturan dan merugikan negara.
Pelaku mengungkapkan bahwa ia mempelajari cara penyulingan gas elpiji melalui tutorial di YouTube. Ia pun memutuskan untuk mempraktikkan ilmu tersebut untuk mendapatkan keuntungan lebih besar. Dengan keuntungan bersih rata-rata Rp90.000 per tabung, AT mampu meraup sekitar Rp1,35 juta setiap minggu. Total pendapatan bersihnya per bulan diperkirakan mencapai Rp5 juta hingga Rp6 juta.
Kapolres Taat Resdi menegaskan bahwa tindakan pelaku sudah merugikan banyak pihak dan berpotensi menyebabkan kelangkaan elpiji subsidi yang ditujukan untuk masyarakat miskin. AT kini dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun.