Nganjuk, HarianForum.com- Polres Nganjuk berhasil mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan narkoba yaitu PY (36) warga Dusun Tanjung RT 007 RW 003 Desa Ngablak Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri dan MSH (39) warga Jalan Jayakatwang RT 002 RW 002 Desa/Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Sebelumnya, Polres Nganjuk juga telah mengamankan EN warga Desa Balongrejo Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk dengan mengamankan 50 butir pil dobel L. EN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari PY.
PY yang saat itu hendak melakukan transaksi narkoba di Desa Tanjungtani Kecamatan Primbon Kabupaten Nganjuk ini berhasil diciduk Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan 600 pil dobel L, 1 buah dompet hitam, kresek warna hitam dan hijau masing-masing 1 buah dan 1 buah HP merk Samsung warna silver hitam.
Saat diintrogasi, PY mengaku mendapatkan barang tersebut dari MSH. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap MSH dirumah mertua dan berhasil mengamankan 1.815 butir pil dobel L, 2 plastik klip kosong ukuran 4×6, 20 plastik klip kecil kosong dan 1 buah HP merk Oppo warna putih.
Selama proses pemeriksaan, MSH mendapatkan pil dobel L tersebut dari BB warga Desa Katerban Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk yang sekarang masih bersatus DPO. Selanjutnya tersangka dan saksi berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Red)