Nganjuk, HarianForum.com- Jelang tahun baru 2020, Polres Nganjuk menggelar razia knalpot brong di Gedung Wanita hari ini 30 Desember 2019. Tidak hanya merazia knalpot brong, pihak berwajib juga merazia pengendara sepeda motor yang tidak membawa kelengkapan surat-surat bermotor seperti SIM dan STNK.
Kurang lebih sekitar 80 sepeda motor terjaring razia ini dengan rincian 6 unit sepeda motor dengan knalpot brong, 64 unit sepeda motor tanpa SIM dan 10 unit sepeda motor tanpa STNK.
Disisi lain, knalpot brong yang terkena razia akan dibawa ke Polres sebagai barang bukti sedangkan pemiliknya akan diminta membuat surat pernyataan tidak akan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standard (knalpot brong). Selain itu, pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor diberikan sanksi penilangan.
“Diharapkan pelaksanaan kegiatan tahun baru tidak ada gangguan apapun baik orang pengendara dan kita menghimbau supaya masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan konvoi atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai speknya, ” Ungkap Kasatlantas Polres Nganjuk AKP Hegy Renanta, S. T., S.I.K.
Razia yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB ini sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara kendaraan bermotor untuk menggunakan onderdil standard untuk sepeda motor.(Red)