Nganjuk, HarianForum.com- Kasus narkoba sudah begitu menjamur di Indonesia, pihak berwajib terus berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap pelaku-pelaku pengguna ataupun pengedar narkoba tak lain untuk menyelamatkan generasi muda dari belenggu obat terlarang. Seperti diawal tahun 2020 ini, Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus narkoba yang menjerat tersangka yaitu TP alias Boyes warga Kec. Wonokromo Kota Surabaya.
Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 04 Januari 2020 bahwa ditemukan adanya peristiwa diduga tindak pidana tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan di wilayah Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk yang diduga dilakukan oleh TP alias Boyes.
Hal tersebut bermula, pada tanggal 5 Januari 2020 pelapor bersama unit opsnal lainnya menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan, dan dari penyelidikan tersebut berhasil mengamankan W warga Dolopo Kabupaten Madiun dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 lop / 1.000 (seribu) butir yang disimpan disaku celana belakang sebelah kanan.
Menurut keterangan dari W, W mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TP alias Boyes yang sekarang tinggal di kos-kosan di wilayah Kecamatan Bandarkedungmulto Kabupaten Jombang.
Mendapati laporan hasil pemeriksaan tersebut, Polres Nganjuk langsung melakukan penggeledahan terhadap TP alias Boyes di tempat kosnya dan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 1 lop / 1.000 (seribu) butir dan 730 (tujuh ratus tiga puluh) butir yang masih disimpan di bawah tempat tidur, uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) serta 1 (satu) buah unit HP Merk Oppo warna hitam.
Menurut keterangan dari tersangka TP alias Boyes, dia membeli pil dobel L dari seseorang yang beralamat di Mojokerto. Selanjutnya saksi serat tersangka berikut barang bukti hasil penggeledahan di warung kopi termasuk Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, kabupaten Nganjuk ini akan di proses penyidikan lebih lanjut. Saksi dan tersangka terjerat pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Red)