Hukum & Kriminalitas

Polres Nganjuk Amankan Pria Asal Rejoso Pelaku Penimbunan 1 Ton Solar Subsidi

685
×

Polres Nganjuk Amankan Pria Asal Rejoso Pelaku Penimbunan 1 Ton Solar Subsidi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com – Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pria berinisial Rz asal Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk dalam kasus penimbunan 1 ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar, (Sabtu 9/4/2022). Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta, S.H., S.I.K., M.H. menyebut tindakan ini sebagai bukti keseriusan pihaknya mengawasi ketersediaan stok minyak goreng maupun BBM.

“Selama beberapa waktu terakhir, kami telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi stok minyak goreng maupun BBM agar jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami juga telah mengingatkan terkait tindakan tegas terhadap siapa saja yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan menimbun stok bahan pokok maupun BBM,” kata AKP I Gusti Ananta.

“Ketersediaan bahan pokok dan BBM ini menjadi salah satu fokus kami, khususnya di saat masyarakat tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan. Sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Kapolres Nganjuk, kami tidak akan memberi toleransi kepada siapapun yang mencoba menimbulkan suasana tidak kondusif di Kabupaten Nganjuk,” tuturnya.

AKP I Gusti Ananta menyampaikan bahwa penindakan ini diawali laporan masyarakat melalui program Wayahe Lapor Kapolres.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya pada malam hari, tepatnya pukul 22.00 WIB. Adapun barang bukti terkait kasus ini adalah 2 mobil pick up, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 12 drum solar dengan kapasitas 60 liter, 7 drum kosong, serta 6 drum isi solar dengan kapasitas 60 liter,” tutur AKP I Gusti Agung Ananta.

“Menurut keterangan Rz, solar tersebut didapat dari beberapa SPBU kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” ujarnya.

AKP I Gusti Ananta menambahkan hingga saat ini timnya masih memeriksa Rz untuk mendalami keterlibatan oknum lainnya. Adapun pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 53 Jo Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tutur AKP I Gusti Ananta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *