Hukum & Kriminalitas

Polres Nganjuk Amankan 11 Pelaku Penganiayaan, 2 Orang Anak dibawah Umur

387
×

Polres Nganjuk Amankan 11 Pelaku Penganiayaan, 2 Orang Anak dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, KabarNganjuk.com – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap 11 pelaku gangguan kamtipmas 2 diantaranya anak anak di bawah umur.

Saat ini 11 pelaku sedang menjalani pemeriksaan di ruang unit 2 satreskrim polres Nganjuk

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui melakukan ini karena sebelumnya ia juga pernah menjadi korban sehingga ia ingin membalas sakit hati.

Sayang nya sasaran yang di tuju ngawur, bahkan seorang ibu yang sedang naik motor juga menjadi korban kebrutalan anak anak ini

Kasatreskrim polres Nganjuk AKP I Gusti Agung Ananta di ruang kerjanya mengatakan, polres Nganjuk akan menindak tegas terhadap pelaku penganiayaan pemberatan, karena sangat meresahkan masyarakat, dari 11 pelaku yang ditangkap saat ini masih ada yang DPO, untuk itu satreskrim akan mengejar hingga tuntas.

“Kita sudah tegaskan bahwa Kapolres, kajari dan Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sudah sepakat apabila sudah penganiayaan berat kita akan proses dan tahan, karena sudah meresahkan masyarakat. Bagi yang diluar sana yang belum ditangkap kita akan kejar dan juga ada yang masih DPO kita akan proses tegas”. Ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.

Ditambahkan, dari 11 pelaku 2 diantaranya masih dibawah anak di bawah umur, sadisnya salah satu anak dibawah umur ini merupakan pelaku pembacokan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 2 buah golok, 1 clurit serta sepeda motor yang di pakai pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.

Mereka akan dijerat pasal penganiayaan dan pengeroyokan pemberatan dengan ancaman hukuman 10 hingga 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *