Hukum & Kriminalitas

Polres Jombang Ungkap Kasus Januari 2020 dan Ringkus 69 Penyalahgunaan Narkoba

263
×

Polres Jombang Ungkap Kasus Januari 2020 dan Ringkus 69 Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap 59 kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu 1bulan sejak 1 samapai 31 januari 2020. Jumlah itu merupakan hasil ungkap Polres Jombang berserta Polsek jajaran.

Kapolres Jombang AKBP Boby Pa’ludin Tambunan melalui kasat reserse narkoba AKP Mochamad Mukid menjelaskan, dari 59 kasus penyalahgunaan narkoba itu, Petugas telah meringkus 69 orang tersangka. Rincianya, 30 kasus narkotika dengan 38 tersangka. Okerbaya (Obat keras berbahaya) 29 kasus dengan 31 tersangka.

Barang bukti yang di aman kan, berupa 34.27gram Narkotika sabu sabu, 99.718 pil dobel L ” Terang Mukid.

Selain itu petugas menyita pipet kaca 20 buah, 17 korek api, 51 unit Hp, 13 alat isap, 2 unit timbangan, 17 plastik klip di duga isi sabu, 1potongan lampu isi sabu dengan berat 3,27 gram dan uang tunai sebanyak Rp.18914.000

“Dari 69 orang tersangka, seorang di antaranya adalah ratu pil koplo bernama Anis (30) yang kita tangkap dengan barang bukti 87.245 butir,” kata Mukid didampingi KBO Resnarkoba Iptu Pranan dan Kasubbag humas AKP Haryono.

Mukid memaparkan, modus yang dilakukan para pengedar Narkoba masih tetap, yakni dengan menggunakan sistem ranjau. Yakni, barang ditaruh di suatu tempat, lalu di ambil oleh seorang pembeli atau pemesan. Sistem ranjau tersebut, juga dilakukan oleh tersangka Anis.

“Tersangka Anis, cara mengedarkannya juga sistem ranjau di sebuah tanaman tembakau di dekat rumahnya, Plandaan, Jombang. Diduga, dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Madiun,” ujarnya.

Kepada para tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika Sabu-sabu, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), sub pasal 127 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan untuk para pengedar pil koplo atau Okerbaya, dikenakan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomer 36 tentang kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Ngawi ini juga menyampaikan, pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, tidak lepas dari peran masyarakat yang turut membantu memberi informasi adanya penyalahgunaan Narkoba di sekitarnya.

“Saya sampaikan juga terimakasih kepada anggota Satresnarkoba dan jajaran yang masih terus bersemangat bekerja dalam memberantas peredaran gelap Narkoba,” Terang Mukid.(lil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *