Surabaya, HarianForum.com – Komplotan pengedar uang palsu (upal) berhasil dibekuk Polrestabes Surabaya. Komplotan tersebut terdiri dari 11 orang, dan salah satunya adalah warga Mojoagung Jombang berinisial RS (43).
Sementara 10 orang lainnya adalah SH (47) dan BH (32) warga Lamongan, HS (55) dan S (70) warga Situbondo, KW (57) dan AS (38) warga Jember, SY (53) warga Ngawi, MJS (50) dan SR (49) warga Madiun, serta SN (35) warga Klaten, Jateng.
Menurut keterangan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan, komplotan ini ditangkap Kamis (1/3/18) di depan SPBU Kedurus, Jalan Raya Mastrip, Kedurus, Surabaya, dan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli upal.
RS dan SH ditangkap saat hendak transaksi, “Keduanya diatangkap saat melakukan transaksi uang palsu.” Ungkap Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (27/3/18).
Polisi berhasil mengamankan uang palsu sebanyak 319 lembar pecahan Rp 100.000 dari dalam tas SH. Dirinya mengaku bahwa membeli uang palsu tersebut dari RS dengan harg 5 juta. Selain itu, dari dalam dompet SH, petugas menemukan 2 lembar uang pecahan SGD 10.000.
Rudi menjelaskan bahwa RS membeli upal dari BH dan HS, semenara BH dan HS mendapatkan upal tersebut dengan membeli dari S dengan harga 35 juta, namun baru dibayar 4 juta.
Sedangkan S membeli upal dari KL seharga 5,5 juta, dan KL mendapatkan upal tersebut dari A yang menjadi perantara suruhan AGS. Sementara uang pecahan Dolar Singapura sebanyak 2 lembar itu didapat SH dari SY, dan iru sebagai jaminan karena SY berhutang 50 juta kepada SH.
SY sendiri mendapat upal Dolar Singapura dengan membeli 10 juta dari SN. Dari jumlah itu, SY mendapat 46 lembar pecahan SGD 10.000 palsu.
Dijelaskan oleh Rudi bahwa, “Menurut pengakuan tersangka, uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masyarakat. Natinya, barak bukti tersebut akan diserahkan ke Bank Indonesia untuk diteliti lebih lanjut.” Terangnya. (Sin/Frm)