Tuban, HarianForum.com- Perayaan pergantian tahun baru selalu meriah, dan bagi sebagian orang memanfaatkan momentum tersebut dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi knalpotnya sedemikian rupa hingga menimbulkan suara yang membikin pekak telinga.
Namun hal itu saat ini tak lagi bisa dilakukan dengan sesuka hati, jajaran kepolisian telah memberikan ultimatum jauh – jauh hari sebelum perayaan tahun baru tiba.
Polsek Kerek Polres Tuban misalnya, melalui Wakapolsek setempat Ipda H. Supriadi telah menghimbau kepada khalayak umum untuk melewatkan tahun baru dengan cara yang santun beretika, “Kami tidak melarang siapapun untuk rayakan tahun baru,vnamun jangan menganggu ketenangan warga negara yang lain,” ujar Ipda Supriadi.
Lebih lanjut perwira asli kelahiran Kerek tersebut menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menerima pesanan knalpot brong dalam waktu dekat ini, “Kita telah tekankan pada semua bengkel untuk tidak melayani permintaan knalpot brong, semua demi kenyamanan semua pihak,” pungkas H. Supriyadi.
Pernyataan keras juga disampaikan jajaran Polsek Montong Polres Tuban, melalui Wakapolsek Ipda Suparto, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna motor dengan knalot brong, “Ini sikap kami,bila masih nekad memakai knalpot modifikasi,akan kami tilang,” ucap Ipda Suparto.
Dia juga akan menerapkan aturan ini lebih ekstrim jika hal ini masih diabaikan dengan menahan kendaraan dimaksud,”Kami akan kandangkan motor yang masih tidak tertib,” tegasnya.(tbn01)