Jakarta, HarianForum.com- Omnibus Law RUU Cipta Kerja kini telah sah menjadi Undang-Undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-7 masa persidangan I 2020-2021 oleh Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (05/10/2020).
Seperti yang telah diketahui, Omnibus Law merupakan metode pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
Pada RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 klaster seperti penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Namun, ditengah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, Undang-Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja dinilai bisa menjadi salah satunya sebagai pendorong membangkitkan perekonomian Indonesia karena aturan tersebut bisa menarik para investor untuk menanamkan modal di dalam negeri.
Dalam diskusi bertajuk “Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi” yang digelar secara daring dari Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Wakil Ketua KADIN Bidang Perdangangan Benny Soetrisno menegaskan bahwa terobosan Omnibus Law sangat diperlukan agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.
Sementara itu, terkait beberapa pasal yang dianggap kontroversional, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta ke seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk benar-benar membaca dan memahami isi dari aturan tersebut.
“Kita sudah sama-sama memberikan penjelasan kepada Publik. Silahkan dibaca dulu, baru berkomentar. Kalau belum jelas silahkan datang ke saya,” pungkasnya.(Red)