Nganjuk, HarianForum.com- Memenuhi panggilan Polisi, BS didampingi Kuasa Hukumnya Purwoko S.H, yang akrap disapa Gus Baha dan Hariono SH, MH. M.Kn mendatangi Satreskrim Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, Rabu (09/12).
Usai pemeriksaan, Purwoko S.H, Kuasa Hukum BS mengatakan dalam proses pemeriksaan tadi BS hanya dimintai keterangan tentang kebenaran laporan Muzaki, dan memberikan bukti – bukti.
Dalam kasus ini memang sebelumnya tidak ada surat perjanjian dan hanya kesepakatan secara lisan, untuk leading ke satu proyek yang di kerjakan oleh SPD, karena disana ada miskomunikasi dalam perijinan maka terjadilah kesepakatan baru yang notabennya kesepatanya sudah ada di notaris tinggal SPD menandatangani. Namun, SPD mengingkari karena SPD tak kunjung datang untuk tanda tangan dihadapan notaris.

“Sebenarnya permasalahan ini kalau emang bisa di selesaikan secara baik-baik kita akan melakukan itu, karena berangkatnya kita melakukan kerja sama itu baik-baik,” ungkap Purwoko.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Nganjuk Iptu Nikolas Bagas, S.I.K.,M.H ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa pihaknya hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terkait kasus penggelapan dana, dan untuk proses selanjutnya kami akan terus memggali keterangan – ketrangan dari saksi – saksi secara intensif.(Red)