Uncategorized

Penjual Tahu Keliling Jadi Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin Asal Tuban Dengan Motif Dendam di Ejek

15
×

Penjual Tahu Keliling Jadi Pelaku Pembunuhan Calon Pengantin Asal Tuban Dengan Motif Dendam di Ejek

Sebarkan artikel ini
Screenshot

Nganjuk, HarianForum.com – Polres Nganjuk menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, yang didampingi oleh Wakapolres Subiyantana, Kasatreskrim AKP Julkifli Sinaga, Kasi Propam AKP Imam Susanto, serta Kasi Humas AKP Supriyanto, pada Selasa pagi (22/10/2024) di Aula Mapolres Nganjuk.

Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu (19/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, dan dilaporkan segera setelahnya pada pukul 17.15 WIB. Motif pembunuhan diketahui berkaitan dengan masalah asmara, di mana korban mengejek pelaku dengan gestur yang dianggap memprovokasi, sehingga memicu emosi pelaku dan mengarah pada pembunuhan yang telah direncanakan.

Dalam konferensi pers, AKBP Siswantoro menjelaskan, “Pelapor adalah Sdr. T, yang merupakan sopir korban. Korban sendiri, Sdr. S, berasal dari Kabupaten Tuban. Ada tiga saksi dalam kasus ini, yakni Sdr. L, Sdr. H, dan Sdr. A. Sementara tersangka, Sdr. ST, adalah seorang pedagang tahu keliling dan warga Desa Ngringin, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.”

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi S 1328 FQ, 1 lembar STNK atas nama kendaraan tersebut, 1 unit motor Suzuki Satria FU, 1 unit motor RX King, 2 buah handphone milik korban dan pelaku, serta pakaian korban yang terdiri dari 1 baju hitam dan 1 celana jeans.

Motif pembunuhan ini terungkap dari hubungan masa lalu antara tersangka dan calon istri korban, Sdr. H, yang sempat menjalin hubungan khusus selama satu bulan setahun yang lalu. Sekitar satu minggu sebelum kejadian, korban berpapasan dengan tersangka dan sempat mengejeknya dengan gestur mengangkat tangan, yang membuat tersangka marah dan merasa terhina. Kemarahan tersebut mendorong tersangka untuk merencanakan pembunuhan dengan menggunakan sebilah parang.

Pada hari kejadian, Sabtu, 19 Oktober 2024 pukul 14:00 WIB, korban bersama pelapor berangkat dari rumah dengan mobil Toyota Rush menuju rumah Sdr. H di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, untuk mempersiapkan acara pernikahan. Saat melintasi jalan umum di Desa Ketandan sekitar pukul 17:00 WIB, mobil korban dibuntuti oleh tersangka. Ketika mobil berhenti untuk berbelok, pelaku langsung menyerang korban dengan parang, menyebabkan kematian korban di tempat.

“Tindakan keji yang dilakukan oleh tersangka ST ini masuk dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP,” tegas AKBP Siswantoro.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat. Pasal 340 KUHP membawa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Sementara Pasal 338 KUHP mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *