Pemerintah

Pengusutan Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar, GPI Blitar Komitmen Terus Mengawal

489
×

Pengusutan Kasus Sewa Rumah Dinas Wabup Blitar, GPI Blitar Komitmen Terus Mengawal

Sebarkan artikel ini
Aksi GPI di depan Kejari Blitar.

Blitar, HarianForum.com- Mengusut dugaan penyelewengan anggaran sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar, Gerakan Pembaharuan Indonesia atau GPI Blitar menggelar aksi dukungan terhadap Kejaksaan Negeri Blitar.

Aksi untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dilakukan Gerakan Pembaharuan Indonesia di luar gedung Kejaksaan Negeri Blitar, bersamaan dengan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso, terkait dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas yang diperuntukan Wakil Bupati Blitar.

Jaka Prasetya dari Gerakan Pembaharuan Indonesia atau GPI Blitar mengatakan bahwa dirinya bersama anggota mengawal proses penyelidikan yang dilaksanakan kejaksaan terhadap salah satu pihak yang berkepentingan langsung pada dugaan korupsi sewa rumah dinas jabatan Wakil Bupati. “Kami kesini selain memberikan support terhadap pihak yang sekarang ini diperiksa, kami juga tetap mengawal supaya perkara ini tidak mandul. Jadi kami tetap mengawal sampai kapanpun, bahkan nanti misalkan ada pemanggilan terhadap bupati, juga akan mengawal,” ujarnya.

Dalam pernyataan yang disampaikan, Gerakan Pembaharuan Indonesia Blitar merasa yakin apa yang telah dilakukan kejaksaan dengan meminta keterangan kepada pejabat – pejabat di Pemerintahan Kabupaten Blitar yang berkaitan dengan sewa rumah dinas diperuntukan Wakil Bupati Blitar merupakan upaya supremasi hukum.

Mantan Wabup Blitar, Rahmat S.

Saat ditanya salah satu awak media, adanya pihak lain yang bakal diperiksa selain mantan Wakil Bupati Blitar, Jaka Prasetya menegaskan tidak menutup kemungkinan pihak yang mempunyai keterkaitan dengan kasus sewa rumah dinas wakil bupati juga akan dimintai keterangan.

“Kemungkinan juga ada pihak pihak yang juga terseret dalam perkara ini mungkin Bupati, mungkin Setda. Karena apa, Bupati yang melakukan transaksi kontrak sewa rumah dinas itu, sementara setda sebagai pengguna anggaran. Jadi seperti kemarin yang disampaikan oleh Bupati Blitar, terkait alibi adanya sewa rumah dinas jabatan Wakil Bupati tidak ada masalah, dan sesuai aturan karena ada kesepakatan. Sebenarnya secara hukum, kesepakatan kalau tidak tertulis secara adminitrasi itu salah. Tapi kalau misalkan secara tertulispun tidak benar, karena kesepakatan didalamnya ada tujuan persengkongkolan misalkan, itu batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum,” ujar Jaka Prasetya Rabu (8/11).

“Jadi seharusnya perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam sewa rumah jabatan wakil bupati ini harus sampai tuntas, sampai ada yang ditetapkan jadi tersangka. Saya yakin, kejaksaan sudah menerbitkan sprin sebagai langkah awal, suatu saat akan naik menjadi sidik atau ditetapkan menjadi tersangka,” Imbuhnya.

Sementara dalam memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blitar, Mantan Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso datang pukul 09.30 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga pukul 14.20 WIB atau kurang lebih 5 jam. Tidak banyak informasi yang disampaikan seusai memberikan keterangan kepada penyidik kejaksaaan.

Rahmat Santoso mengaku lelah dan meminta kepada para awak media yang ingin memperoleh informasi lebih jelas, menanyakan ke penyidik sembari menyampaikan pertanyaan yang diajukan penyidik kejaksaan seputar dengan persoalan sewa rumah Dinas Wakil Bupati Blitar.(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *