Nganjuk, HarianForum.com- Melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, TJ (29) warga Jalan Notoyudo Kelurahan/Desa Kraton Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan berhasil diringkus Satresnarkoba Polres Nganjuk karena kedapatan memiliki Narkotika jenis shabu, Senin (01/02).
Menurut Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara, hal itu berawal dari informasi masyarakat, di sebuah rumah di Perumahan Tebarak Desa/Kelurahan Tembarak Kecamatan Kertosono yang sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Atas informasi itu Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, TJ kedapatan memiliki narkotika jenis shabu yang masing-masing sebanyak 1 plastik klip seberat 0,57 gram, 1 platik klip seberat 0,32 gram, 1 plastik klip seberat 0,30 gram, 1 buah plastik klip kosong, 1 buah bekas bungkus rokok, 1 buah sekop dari sedotan, 1 buah HP serta 1 unit sepeda motor,” ungkap AKP Roni.
Kemudian, saat diintrogasi, TJ mengaku mendapatkan shabu tersebut dari TN warga Kota Madiun yang kini masih dalam pengembangan. Dan rencananya shabu tersebut akan diserahkan kepada teman atau pembeli yang kini masih dalam pengembangan Unit II Satresnarkoba.
Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Bs)