Jombang, HarianForum.com – Maraknya peredaran narkoba membuat sejumlah masyarakat resah, apalagi sasarannya kebanyakan para pelajar. Kini Polsek Diwek berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda yang kedapatan hendak mengedarkan narkoba jenis pil Double L.
Arif Febrianto (20) warga Dusun Pelem, Desa Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Diwek di Dusun Pranggang, Desa Brambang, Kecamatan Diwek saat akan mengedarkan pil Double L kepada Amundiroh, Senin (4/12/17) pukul 16.00 WIB.
Dari tangan tersangka, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil Double L dan uang sebesar 40 ribu. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Diwek guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas ulahnya, tersangka dijerat tindak pidana mengedarkan pil Double L tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI 36 tahun tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)