Jombang, HarianForum.com – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis pil double L.
Bertempat di Dusun Beji, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Rabu (14/3/18) sekitar pukul 23.30 WIB petugas berhasil menangkap Moh. Badrus Zaman alias Betem (25) pemuda yang tinggal di Desa Ngudirejo, Kecamatan Jogoroto.
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas Polsek Jogoroto mengamankan dua pengamen jalanan dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 5 butir pil doubel L disaku celana bagian kanan.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus dan mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai pengedar barang haram tersebut. Setelah informasi dirasa cukup, pada hari yang sama petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
Petugas pun melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan barng bukti berupa pil double L sebanyak 1.980 butir, 1 bungkus plastik klip berisi 97 lembar, dan 1 kardus bekas bungkus lampu senter listrik.
Tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Jogoroto untuk penyidikan lebih lanjut dan menemukan jaringan diatasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana menjual/mengedarkan narkoba jenis pil Double L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009. (tof/nur)