Peristiwa

Pencuri Pisang Diamuk Masa, Kasatreskrim Polres Tuban Keluarkan Peringatan Keras

196
×

Pencuri Pisang Diamuk Masa, Kasatreskrim Polres Tuban Keluarkan Peringatan Keras

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Main Hakim Sendiri (sua/ma)

Tuban, HarianForum.com – Belakangan ini kasus main hakim sendiri marak terjadi di wilayah hukum Polres Tuban, salah satunya yakni, kasus pencurian pisang yang dilakukan oleh Sukadi (60) warga Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban beberapa hari yang lalu. Terkait hal tersebut, Kasatreskrim Polres Tuban mengeluarkan peringatan keras.

Sukadi mencuri pisang didaerahnya untuk bertahan hidup dengan keluarganya, dirinya mengambil untuk dimakan, dan sisanya dijual. Namun, setelah aksinya diketahui oleh dua orang pemuda yang diduga kuat mabuk, akhirnya pelaku dihajar hingga masuk rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Iwan Hari Purwantoro mengatakan bahwa, Sukadi akhirnya diketahui meninggal dunia karena mengalami luka akibat dihajar dua pemuda tersebut.

Dirinya juga menambahkan, “Dua pemuda itu yakni, Ony warga setempat dan Iwan warga Tegalagung, mereka berdua sudah kita tetapkan menjadi tersangka.” Jelasnya, Rabu (13/6/18).

AKP Iwan Hari Purwantoro bahkan mengeluarkan peringatan keras atau ultimatum, agar masyarakat tidak main hakim sendiri. Apabila terjadi tindak pidana, maka silahkan melapor kepada kepolisian setempat, jangan langsung dikeroyok apalagi sampai meninggal dunia. “Jika main hakim sendiri bisa membuat orang meninggal, siapapun pelakunya akan kita proses hukum, karena main hakim sendiri tidak dibenarkan.” Jelasnya. (Tri/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *