Jombang, HarianForum.com – AP (19) warga Dusun Dukuhan, desa Wonomerto, Kecamatan Wonosalam, Jombang diringkus oleh anggota Polsek Jombang kota, pasalnya pemuda ini kedapatan mengedarkan Pil Koplo jenis dobel L kepada seorang teman perempuan berinisial S di Jalan Gubernur Suryo Jombang.
“Tersangka AP ditangkap, pada hari Selasa 1 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 Wib. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita 10 butir pil koplo siap edar dari tangannya,” kata Kasubag humas Polres Jombang M. Subadar, Jumat 2/8/2017.
Penangkapan tersangka AP, dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya seorang yang menjual pil koplo. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar dan akhirnya menemukan hingga menangkap tersangka saat hendak melakukan transaksi dengan teman perempuannya tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 buah hand phone (HP) merek Nokia warna hitam biru beserta sim cardnya, serta 10 butir pil dobel L. Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Jombang Kota. Saat ini tersangka masih dikajukan pemeriksaan secara intensif guna mengungkap jaringan yang diatasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milyar,” pungkas Subadar. (kar/hms/HrFm)