Jombang, HarianForum.com – Penangkapan terhadap pengedar narkoba di Kota Santri kembali dilakukan. Kali ini Polsek Peterongan Jombang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil double L.
Tersangka adalah Edi Aincahyono (20) pemuda yang tinggal di Jl.Dewi Sartika, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Edi diamankan setelah petugas mengamankan terlebih dahulu seorang pemuda yang mengaku bernama Gendut (20).
Gendut yang merupakan warga Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang ini, diamankan petugas di Taman Tirta Wisata, Jumat (9/3/18) sekitar pukul 20.30 WIB karena kedapatan membawa narkoba jenis pil double L sebanyak 18 butir.
Saat diinterogasi, dirinya mengaku membeli barang haram itu dari tersangka Edi. Selanjutnya petugas Polsek Peterongan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang menurut informasi sedang berada di Kafe Lucy di Jl.Hayam Wuruk, Jombang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti berupa pil double L sebanyak 155 butir, 1 HP warna putih beserta simcardnya, dan uang sebesar 280 ribu.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Peterongan untuk penyidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan diatasnya. Tersangka juga dijerat tindak pidana tanpa keahlian menjual atau mengedarkan sediaan farmasi berupa pil double L tanpa ijin sebagaimana dimaksud Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)