Politik dan Pemerintahan

Pemberlakuan Sistem Satu Arah di Kabupaten Jombang Tuai Pro dan Kontra

392
×

Pemberlakuan Sistem Satu Arah di Kabupaten Jombang Tuai Pro dan Kontra

Sebarkan artikel ini
Petugas Kepolisian Satlantas Polres Jombang Saat Mengatur Lalin di Jalan Satu Arah (len)

Jombang, HarianForum.com – Jalan satu arah di tiga titik di Kabupaten Jombang, Senin (12/3/18) mulai diberlakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang. Tiga titik tersebut berada di Jl.Jayanegara, Jl.RE Martadinata dan Jl.Seroja.

Perubahan jalur di Jl.Jayanegara hanya diperbolehkan melintas dari arah Jl.Wahid Hasyim, sementara dari arah Jl.Aditya Warman sudah dipasang rambu-rambu dilarang melintas.

Sedangkan di Jl.RE Martadinata hanya diperbolehkan melintas dari arah selatan ke utara. Untuk Jl.Seroja, hanya diperbolehkan dari arah barat ke timur.

Perubahan jalur dua arah menjadi satu arah ini banyak menuai pro dan kontra. Bahkan, penolakan itu juga sudah dilakukan oleh warga dengan memasang banner di pinggir jalan tersebut dengan tulisan yang intinya menolak jalan satu arah.

Sementara itu, salah seorang warga yang sering melintasi Jl.RE Martadinata, Indasa, mengatakan bahwa awalnya memang sempat kebingungan saat pulang dari pasar yang biasanya lewat JL.RE Martadinata dari arah utara ke selatan.

“Awalnya sempat bingung karena ada rambu dilarang melintas, jadi saya putar arah.” Ujar Indasa.

Terkait perubahan tersebut, wanita yang sehari-harinya pergi ke pasar Citra Niaga untuk berbelanja itu, mengaku memang merasa kejauhan karena harus memutar arah jika pulang dari pasar.

“Memang harus putar-putar dulu, tapi lama-lama kan juga terbiasa, apalagi sistem ini juga mengurangi kemacetan. Setuju saja jika diberlakukan sistem satu arah, tapi sosialisasi kepada masyarakat juga sangat dibutuhkan.” Paparnya.

Sementara menurut Kadishub Kabupaten Jombang Imam Sudjianto mengatakan bahwa peraturan itu akan berlaku secara permanen. “Ini akan berlaku secara permanen saat sudah ada SK dari Bupati. Dalam waktu satu dua bulan akan ada evaluasi dan dalam satu minggu akan ada petugas yang berjaga untuk sosialisasi dan informasi. Selanjutnya untuk penindakan diserahkan ke petugas keposisian satuan lalu lintas.” Ungkapnya, Senin (12/3/18). (Len/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *