Nganjuk, HarianForum.com- CV. Adhi Joyo yang bergerak dibidang kontruksi ini, kembali melangalami pemersalahan. Pasalnya Bagus Setyo Nugroho selaku wakil direktur telah dihilangkan dalam akta perubahan tanpa sepengetahuannya.
Menurut Imam Ghozali selaku Kuasa Hukum Bagus, hal ini merupakan kasus pemalsuan akta perubahan anggaran dasar CV Adhi Joyo yakni akta nomor 105, nomor 106 dan nomor 107 yang dibuat di hadapan notaris di Tanjunganom pada tanggal 23 Desember 2020.
“Hal ini berkaitan dengan kedudukan Bagus, salah satu Persero yang ada di CV. Adhi Joyo, perubahan akta ini sangat merugikan Bagus, karena kami menganalisa setidaknya ada empat hal yang menurut kami salah, pertama kesalahan prosedur yakni kaitannya dengan pernyataan di dalam akta yang menyatakan bahwa Bagus telah hadir di hadapan notaris, tetapi kenyataannya Bagus tidak pernah menghadap dalam proses perubahan akta,” ungkap Imam.
Kemudian tentang substansi atau isi dari perubahan akta, menyebutkan tentang perubahan pengurus, yang semula Bagus sebagai wakil direktur, sudah hilangkan dari kedudukannya, yang kedua sahamnya sebesar 10% dihilangkan sehingga pembagiannya dalam akta baru itu 50% untuk Direktur, dan 50% lagi untuk MI selaku Komisaris.
“Dan akta tersebut juga telah digunakan untuk perubahan di Kemenkumham untuk merubah Legalitas CV. Adhi Joyo, akibat perubahan tadi kedudukan dan saham milik Bagus hilang tanpa itungan yang jelas, sehingga kami melayangkan somasi,” ujarnya.
“Hal ini termasuk Pemalsuan Data Otentik yang menyebabkan kerugian, jelas sudah melanggar pasal 266 KUHP dan terancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara, Bagus kepada HarianForum.com mengatakan bahwa sebenarnya ia ingin menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, namun ketika ia mengonfirmasi tentang perubahan akta tersebut, tak kunjung ada jawaban dari pihak yang bersangkutan, hingga saat ini.
“Terkait perubahan akta saya tidak pernah hadir dan tidak pernah menanda tanganinya, saya juga sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan dan sampai saat ini masih memberi kesempatan komunikasi untuk bisa diselesaikan secara kekeluargaan mengingat kita dulu pernah berjuang bersama, susah dan senang juga bersama dan sangat disayangkan kalau nanti kasus ini masuk kerah hukum pidana,” pungkas Bagus.(Red)