Serba-serbi

Pekerja PT SPI Meninggal Dalam Kecelakaan Kerja, ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Nganjuk

793
×

Pekerja PT SPI Meninggal Dalam Kecelakaan Kerja, ini Keterangan Kasat Reskrim Polres Nganjuk

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com – Tiga hari yang lalu Rabo (18/05) salah satu pekerja PT Sumber Plas Indonesia SPI asal Prambon, harus meregang nyawa dengan kondisi mengenaskan, kedua tangannya patah tulang, kaki kanan dan kaki kirinya patah, demikian juga dadanya juga patah, serta hidungnya mengeluarkan darah.

Hal itu dikatakan AKP I Gusti Agung Ananta Pratama Kasat Reskrim Polres Nganjuk Kamis (19/05) kepada sejumlah wartawan, dirinya menjelaskan terkait kasus meninggalnya Moh Zainal (34), warga Dusun Jambe Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk masih dalam pendalaman.

Korban meninggal dunia saat bekerja membersihkan mesin produksi di PT Sumber Plast Indo (SPI) yang terletak di Dusun Ngrajek Desa Sambirejo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.

Kecelakaan bermula saat korban bersama satu rekan kerjanya, MS (19) membersihkan mesin mesin produksi dari sampah sampah kawat dan karung yang menyangkut dalam mesin.

Sebagaimana keterangan saksi atau rekan kerja korban, dirinya saat akan menyalakan mesin lagi guna memutar baling balik, saksi sudah tidak melihat korban di posisi semula, ujar AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengulang keterangan saksi.

Masih lanjutnya, saksi mengira, korban yang tidak terlihat lagi di posisinya sedang ke kamar mandi, maka saksi melanjutkan pekerjaannya dengan menghidupkan dan mematikan kembali mesin tersebut untuk dibersihkan.

Sedangkan saksi lain, MB (30) yang berada di sisi lain (sebelah barat mesin produksi) ingin mengambil air minum yang berada di dekat mesin Pet, tiba tiba dirinya dikagetkan dengan melihat korban dalam posisi duduk bersandar di dalam screw penghantar dalam keadaan lemas.

Melihat hal tersebut, para saksi lari keluar untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Satpam dan selanjutnya oleh pihak perusahaan melaporkan ke pihak polisi, tambahnya.

Sementara, saat mendapat laporan, petugas Polsek Warujayeng dan tim Inafis Satreskrim Polres Nganjuk datang melakukan olah tempat kejadian perkara. Dan dari hasil pemeriksaan dokter (hasil visum), tidak ditemukan tanda tanda penganiayaan pada tubuh korban.

Pada saat tim kami di TKP, korban sudah dinyatakan meninggal dan selanjutnya korban di bawah ke Rumah Sakit untuk dilakukan autopsi, tegas AKP I Gusti Agung.

Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, korban mengeluarkan darah dari hidung, kaki, tangan kanan dan kiri mengalami patah tulang yang cukup berat, sehingga pihaknya harus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut dengan melakukan pemanggilan para saksi saksi termasuk dari pihak management perusahaan.

Sebanyak enam saksi telah kami periksa atas kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT SPI pada Rabu, 18/05/2022 sekira pukul 09.30 WIB, tuturnya.

Sedangkan untuk mengetahui kecelakaan kerja tersebut menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) atau tidak, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *