Jombang, HarianForum.com – Unit II Satresnarkoba Polres Jombang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Kali ini Dedik Setyanto alias Donat (38) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang berhasil diringkus petugas, Jumat (16/2/18) sekitar pukul 13.50 WIB di rumahnya.
Diduga pelaku yang berprofesi sebagai pedagang kelapa, tertangkap tangan memiliki, menguasai dan sebagai perantara dalam jual beli Narkotika Gol 1 Bukan Tanaman.
Donat diamankan petugas beserta barang bukti berupa 1 plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,35 gram (berat bersih 0,01 gram) dan 1 HP warna putih beserta simcard.
Atas perbuatannya, pelaku harus mendekan di Polres Jombang dan dijerat tindak pidana Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menguasai, menyimpan, menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman (Sabu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) jo 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (tof/nur)