Nganjuk, HarianForum.com – Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan dan mendukung kondusivitas penyaluran pupuk bersubsidi, Pemerintah Kabupaten Nganjuk menggelar sosialisasi dan koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi pada Selasa, 22 Januari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Team KP3 (dari unsur kepolisian, kejaksaan, dinas perdagangan, dinas pertanian), Satgasus Ketahanan Pangan dari Kodim Nganjuk, account executive Pupuk Indonesia (AE kab. Nganjuk), distributor se Kab.Nganjuk, kios pupuk subsidi se Kab.Nganjuk, petugas verval, dan Bpp (Badan Penyuluhan Pertanian).
Itsna Sofiani, Plt Kepala Dinas Pertanian Kab.Nganjuk mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan informasi ke jaringan distribusi (distributor dan kios) tentang penyamaan persepsi terkait alokasi yang di berikan pemerintah berupa keputusan Mentri pertanian di berbagai propinsi ke seluruh Indonesia (SK dinas pertanian propinsi) yang di lanjutkan ke dinas pertanian kabupaten.
Selanjutnya, tambah Itsna Sofiani pupuk subsidi di salurkan ke kelompok tani (Koktan) dengan jaringan Pupuk Indonesia (Distributor dan Kios).
Alokasi Pupuk subsidi di kabupaten Nganjuk tahun 2025 mendapatkan 31.131 ton urea, 25.864 ton NPK, 1.262 ton Organik, dan 3.15 ton NPK formula khusus. Namun demikian di kabupaten Nganjuk baru terpenuhi 84% urea, 58% NPK, 30% Organik yang di usulkan kebutuhan petani melalui E RDDK.
Masih kata Itsna Sofiani, dari E alokasi yang sudah di dapat tersebut di atas berharap untuk segera tersalurkan ke kelompok tani atau petani untuk menerima manfaat dengan ketentuan tetap mengedepankan tepat jumlah, tepat waktu, tepat sasaran sesuai dengan astasita presiden yakni kedaulatan pangan.
Sementara itu AE (Account Excekutif) PI Kabupaten Nganjuk, Faishol Romadhoni, mengatakan, Menertibkan kinerja distributor dan kios dengan harapan memaksimalkan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan juknis juklak yang berlaku agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang berdampak pada hukum. Stock pupuk di kios, gudang distributor dan gudang penyangga di pastikan aman Pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Tim KP3, Kejaksaan, kepolisian, dan Disperindak menekankan Pelanggaran atau kegiatan yang menyimpang dari petunjuk teknis maupun petunjuk pelaksanaan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian uang negara contoh jual di atas Harga Eceran Tertinggi di salurkan bukan kepada wilayah ataupun penerima manfaat dan tidak tertibnya administrasi akan di sanksi pidana.
Selain itu Pelaporan Penyaluran pupuk bersubsidi secara berkala dalam 1 bulan sekali dilaporkan kepada Tim KP3.
Selaku Ketua Assosiasi Distributor Kab Nganjuk Hadi Siswanto berharap Kegiatan tersebut menjadi pedoman dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi dalam rangka mendukung program ketahanan pangan dan mendukung kondusivitas penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Nganjuk.