Jombang, HarianForum.com – Jelang Pilkada Jombang 2018, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab), serta Kepolisian dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Mapolres Jombang, Selasa (16/1/18) siang.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, “Baru saja kita laksanakan MoU antara tiga pihak selaku sentra Gakkumdu. Kita tahu sentra Gakkumdu ini kita jadikan sebagai wadah tiga instansi yang memiliki kewenangan berbeda dalam rangka pengawasan tahapan pemilukada.” Ungkapnya, Selasa (16/1/18).
Tiga elemen yang terlibat penandatanganan MoU Sentra Gakkumdu tersebut adalah Polres Jombang selaku penyidikan, Panwaskab Jombang, serta Kejari Jombang sebagai pihak penuntut.
Selama ini waktu yang diberikan untuk proses penyidikan dugaan adanya pelanggaran pemilu. “Tujuh hari setelah di ketahui, tiga hari untuk pendalaman, 14 hari di proses penyidikan, tiga hari di proses pemeriksaan kejaksaan, kalau kurang lengkap, tiga hari harus di lengkapi, total 31 hari kita punya batas waktu untuk memproses adanya dugaan pelanggaran pemilukada.” Papar Kapolres.
Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini menjadi terobosan penegakan hukum yang tidak melanggar hukum dengan meminimalisir waktu tersebut dalam rangka penegakan hukum tentang dugaan adanya pelanggaran pemilukada.
Selain itu, Nur Khasanuri Ketua Panwaskab Jombang menjelaskan, adanya MoU tersebut sesuai dengan amanah dari Bawaslu RI. “Bahwa penegakan hukum terpadu yang terkait pelanggaran pidana nanti kan sentra (Gakkumdu), jadi ditangani unsur yang ada Gakkumdu.” Ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa sore.
Kasus-kasus yang akan di tangani Sentra Gakkumdu adalah pelanggaran Pemilukada yang berbau pidana. Terkait jika ada pelanggaran pemilukada oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Nur Khasanuri menegaskan, jika pelanggaran tersebut di temukan unsur pidananya, bisa saja di proses di Sentra Gakkumdu.
Dirinya menambahkan, “Nanti kita lihat, pelanggaran ASN tersebut apakah pelanggaran administrasi ataukah pidana. Jika pidana, ya bisa kita teruskan ke Gakkumdu.” Pungkasnya. (tof/nur)