Jombang, HarianForum.com- Sat Reskrim Polres Jombang telah mengamankan seorang yang di duga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat Resmob III mendapatkan informasi bahwa di daerah kec / kab. Jombang ada seorang yang bisa membuat KTP dan KK yang tidak sesuai dengan data aslinya, kemudian hal ini langsung di tindak lanjuti bahwa informasi tersebut benar adanya, pada hari Minggu (01/09/2019) sekira jam 22.00 wib Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LPA/17/IX/RES.1.9/2019/JATIM/RES JBG, tanggal 01 September 2019, Minggu, 01 September 2019 pukul 22.00 Wib di Jln. Semeru Rt/Rw. 009/002 Ds. Denanyar Kec / Kab. Jombang.
Hingga pada akhirnya berhasil menangkap, FDR, (32th) warga Jln. Semeru Rt/Rw. 009/002 Ds. Denanyar Kec / Kab. Jombang, dan AZ, (36th) warga Dsn. Ploso Ds. Plosogenuk Kec. Perak Kab. Jombang.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang Azi pratas SH.SIK Menjelaskan “Tersangka FDR memesan kepada Tersangka AZ untuk dibuatkan KTP dan KK palsu dengan tujuan untuk dipergunakan sebagai kelengkapan kredit sepeda motor, kemudian oleh Tersangka AZ dibuatkan dengan cara melakukan scanning terhadap KTP maupun KK asli lalu identitas maupun foto diedit menggunakan program Paint dan Microsoft Word, setelah itu hasil untuk KTP dicetak menggunakan printer warna pada lembaran plastik mika dan hasil cetakan dipotong dan ditempelkan pada material eKTP bekas sehingga menyerupai eKTP asli, sedangkan untuk KK dicetak warna menggunakan printer warna pada lembaran kertas HVS putih ukuran F4 kemudian dilaminating,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim “Adapun untuk prosesnya membutuhkan waktu sekitar 2 jam dan setelah jadi oleh Tersangka AZ diserahkan kepada Tersangka FDR dan Tersangka AZ mendapat imbalan Rp. 200.000,-.” Imbuhnya
Resmob III melakukan penangkapan terhadap tersangka dan setelah itu dikembangkan serta berhasil menangkap tersangka FDR, dan berhasil menyita beberapa barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Adapun barang bukti tersebut 1 unit komputer, 1 unit printer, 2 lembar eKTP, beberap lembar SUKET dan KK yang diduga palsu.
Dari kejadian ini pelaku dijerat Pasal 96A jo Pasal 8 ayat (1) huruf c UU RI No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.(Ko)