Jumat , April 19 2024
204 views
Oyik (tengah ) diskusi hukum di Ngopi Pasti.

Oyik Rudi Hidayat SH, Masyarakat Harus Lebih Paham Hukum

Blitar, Harian Forum.com- Keputusan ditolaknya praperadilan oleh hakim Pengadilan Negeri Blitar, yang diajukan oleh salah satu warga kota Blitar, atas pelanggaran undang undang informasi tehnologi elektronik atau ITE, dikarenakan melakukan penyebaran foto sampul surat panggilan dari lembaga anti rasuah yang ternyata palsu, ditujukan kepada seorang pejabat pemerintah daerah yang diunggah melalui media sosial.

Oyik Rudi Hidayat, SH dalam diskusi ”Ngolah Pikir apaham Situasi” atau Ngopi Pasti, memaparkan tentang praperadilan. Menurut direktur Lembaga Bantuan Hukum Bumi Proklamatot Blitar, praperadilan adalah salah satu upaya hukum dan merupakan hak bagi seseorang maupun penegak hukum yang menganggap proses peradilan tidak sesuai KUHAP atau kitab undang undang hukum acara pidana. Praperadilan yang dilakukan oleh tersangka biasanya dilakukan sebelum masuk pada persidangan pokok perkara, dan upaya tersebut dalam hal ini meliputi sah dan tidaknya suatu penangkapan dan. penahanan, juga sah dan tidaknya penetapan sebagai tersangka. Untuk upaya praperadilan tidak hanya dapat dilakukan oleh seorang tersangka, namun bisa dilakukan oleh pelapor. Sedangkan pengajuan praperadilan oleh pelapor meliputi sah dan tidaknya pemberhentian penyidikan sesuatu kasus yang dilaporkan, dan sah atau tidaknya penghentian dalam penuntutan.

”Perihal tersebut bukan sesuatu yang luar biasa, karena praperadilan adalah upaya hukum dengan menggunakan haknya sebagai tersangka. Ketika seseorang merasa dalam penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai tersangka tidak dilakukan sesuai prosedur, maka seseorang mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum praperadilan, tinggal upaya tersebut mau dilakukan atau tidak tergantung tersangka. Perlu diketahui juga, bahwa praperadilan tidak hanya dapat dilakukan oleh tersangka, akan tetapi pelapor juga bisa melakukan upaya hukum praperadilan untuk menguji sah dan tidaknya penghentian penyidikan oleh penyidikan polri, atau penghentian penuntutan oleh jaksa. Dan upaya hukum praperadilan telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP, khususnya pasal 1 angka 10, pasal 77 sampai dengan pasal 83, pasal 95 ayat 2 dan ayat 5 pasal 97 ayat 3 dan pasal 124,” jelas Oyik

Oyik menambahkan, untuk menegakkan supremasi hukum diperlukan adanya sebuah lembaga yang melakukan kontrol dan sifatnya tidak memihak dan independen serta dalam aktivitasnya mengkhususkan pada permasalahan hukum. Fungsi lembaga tersebut melakukan pengamatan prosedur sesuai undang undang. Termasuk mencermati sah tidaknya penghentian penyidikan, atau alasan untuk penghentian penuntutan pada suatu perkara pidana walaupun tindakan tersebut dilakukan secara resmi dengan mengeluarkan surat penghentian penyidikan, atau surat keputusan penghentian penuntutan, apalagi tindakan dilakukan secara sepihak atau diam diam. ”Masyarakat lebih bijaknya belajar dan memahami tentang hukum termasuk prosedurnya dalam proses peradilan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.(Anis)

Check Also

Hindari Perpecahan & Faham Radikal, Kapolres Nganjuk Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Nganjuk, HarianForum.com– Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak seluruh peserta Sosialisasi Pemantapan Wawasan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *