Peristiwa

Olah Merkuri Ilegal Dengan Omset 6 Miliar, Warga Jombang Diringkus Polda Jatim

335
×

Olah Merkuri Ilegal Dengan Omset 6 Miliar, Warga Jombang Diringkus Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Press Releas Pelaku Beserta Barang Bukti Berupa Merkuri di Polda Jatim (trb)

Surabaya, HarianForum.com – Ari S (33) warga Kabupaten Jombang, diringkus Anggota Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim karena melakukan pengolahan merkuri secara ilegal. Dirinya mengaku melakukan kegiatan ilegal tersebut selama dua bulan terakhir.

Anggota Unit 2 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penangkapan kepada Ari di Kabupaten Kediri. Di lokasi tersebut, polisi menemukan adanya pengolahan batu cinnabar. Hal tersebut yang diungkapkan Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin, Rabu (17/1/18) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari keterangan tersangaka, dirinya mendatangkan batu cinnabar seberat lima ton dari lokasi penambangan di Pulau Seram, Kabupaten Ambon, Provinsi Maluku dengan cara membeli dari rekannya yang menjadi penambang di sana.

Setelah itu, batu cinnabar itu dikirim dari lokasi penambangan melalui jalur laut dari Pulau Seram menuju ke Pelabuhan Jamrud, Tanjung Perak, Surabaya menggunakan jasa ekspedisi kapal penumpang bernama KM Dorolonda.

Pesanan milik tersangka dibongkar setibanya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Selanjutnya, batu cinnabar itu dikirim ke Kabupaten Kediri menggunakan kontainer untuk dilakukan proses pengolahan atau pembakaran di TKP.

Batu cinnabar itu diolah dengan cara dibakar serta dicampur dengan batu gamping hingga serbuk besi. Dari sejumlah campuran itu menghasilkan merkuri dan air raksa. Kemudian, merkuri atau air raksa itu dijual dan distribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.

Omset yang diperoleh pelaku dari pengolahan ilegal itu mencapai 6 Miliar. Selain menangkap pelaku, Polda Jatim juga mengamankan TKP serta melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Akibat perbuatannya, Ari terancam dipenjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (Trb/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *