Nganjuk, HarianForum.Com – Empat Pengacara tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia ( PERADI ) datangi Polres Nganjuk guna melaporkan oknum Camat yang dalam pernyataannya menghina profesi Pengacara atau Advokat ” Ojo lewat pengacara, kabeh pengacara bajingan ” ujar R. Firman Adi Ketua PERADI Nganjuk menirukan perkataan oknum Camat usai melakukan pelaporan di Polres Nganjuk, Kamis (22/06/2023).
Kedatangan Empat Pengacara ke Polres Nganjuk tersebut adalah R. Firman Adi, Bambang Sukoco, Wahyu Djatmiko dan Santoso yang tergabung dalam PERADI Nganjuk, melaporkan terkait oknum Camat yang telah menghina profesiPengacara.
Ditemui usai pelaporan di Polres Nganjuk R. Firman menjelaskan, “Kedatangan kami ke Polres Nganjuk dalam rangka untuk melaporkan oknum Camat yang dalam pernyataannya menghina profesi Pengacara/ Advokat, pertemuan antara Camat dengan pihak yang bersangkutan masalah warisan dikantornya antara lain salah satu pihak yang bersengketa warisan itu kelihatannya tidak sependapat, makanya salah satu pihak mengatakan ingin kasusnya dilimpahkan ke Pengacara ” ujar firman menceritakan kronologi perkara.
” Ojo lewat Pengacara, kabeh Pengacara bajingan ” kata Firman seraya menirukan ucapan oknum Camat.
Lebih lanjut, ” ini merupakan penghinaan profesi, dan semua sudah tahu bahwa kita dilindungi undang – undang dalam menjalankan profesi, maka kita hari ini melaporkan ke Polres Nganjuk, dan ini masih pengaduan, melanggar pasal berlapis, juga undang – undang ITE ” jelasnya.
“Terkait permintaan maaf oknum Camat tersebut, kita sebagai manusia biasa, kita tetap memaafkan, tapi dengan kata – kata ” kabeh pengacara “, tidak tahu yang lainnya, dan lebih baik kita laporkan dulu perkara ini, karena perkataan tersebut tidak menyebut nama, tapi menyebut profesi ” ujar Firman.
Sedangkan oknum Camat dengan inisial TS saat dikonfirmasi melalui via Telepon terkait dirinya dilaporkan ke Polres Nganjuk mengatakan, ” tidak apa – apa kalau memang prosesnya seperti itu, kita mengikuti, dan kita kan sudah minta maaf, kalau masih diproses secara hukum, ya kita bisa berbuat apa, dan kita ikuti prosesnya, dan saya selaku bawahan dilakukan pembinaan, kan kami juga punya pimpinan, yang penting saya sudah punya etika baik ” ujarnya.
Di tempat terpisah, Prayogo Laksono Pengacara muda asal Ngajuk pun turut memberikan komentar, mengatakan bahwa oknum Camat itu tidak mencerminkan sikap profesional dari ASN.
“Kami dari Kantor PRY Law Office and Patners mengecam pernyataan oknum Camat, kerena telah melakukan dugaan pelecehan dan merendahkan harkat martabat profesi Advokat ” ujar Prayogo Laksono yang berkantor di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.
Prayogo menambahkan , “apa yang disampaikan oknum Camat di Nganjuk tersebut juga berpotensi memecah belah, dan apa yang disampaikan oknum Camat juga dapat dengan sangat mudah ditafsirkan oleh khalayak.
” Perlu diketahui, profesi Advokat dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003 dan dilindungi konstitusi, apapun dan siapapun yang menghalangi tugas jurnalis, dapat dijerat hukuman pidana terlebih lagi sampai melecehakannya ” jelasnya.
” Oleh karenanya, penting menjadi perhatian semua pihak, bahwa Advokat adalah Penegak Hukum yang menjadi bagian dari catur wangsa penegak hukum. Tdak patut terjadi pelecehan terhadap profesi apa pun, karena pada dasarnya semua profesi itu dimuliakan, termasuk Advokat ” pungkasnya.