Kediri, HarianForum.com- sering terjadi kecelakaan kerja yang di akibatkan oleh pekerja karena tidak memperhatikan APK alat pengamanan kerja, seperti halnya Badrul Musthofa seorang pekerja tukang gergaji kayu.
Pria asal Desa Watugede Kecamatan Kuncu Kediri ini, naas, saat dirinya sedang bekerja kepalanya kena gergaji hingga mengakibatkan luka yang cukup serius.
Kejadian ini bermula pada hari Selasa (16/07/2019) pukul 14.30 di Desa Bandungan KaloranNngronggot Nganjuk. Badrul memotong kayu diatas pohon yang telah di pasang tali dengan gergaji mesin, sebelum aba – aba dari badrul kayu sudah di tarik oleh teman – temannya yang berada di bawah. Ketika pohon yang di potong telah tumbang, batang kayu yang menjadi pegangan tersebut mental dan saat gergaji masih menyala saat itu pula mengenai kepala Badrul.
Secara reflek Badrul membuang gergaji yang masih menyala tersebut kebawah. Namun Badrul masih bisa turun dari pohon dan meminta tolong teman – temannya yang berada dibawah namun teman – teman serta Bos Batak tidak mnghiraukan keluhan Badrul yang sedang terluka di bagian kepala, malah menyuruh badrul hanya istirahat di dalam truk dengan alasan menunggu kayu selesai pemotongan.
Dengan menahan sakit Badrul tetap memohon di antar ke fasilitas kesehatan terdekat namun tetap tidak di hiraukan. Dan akhirnya meminta tolong salah satu teman Arif untuk mengantar pulang dan menuju RSUD Pare yang di tempuh dengan sepeda motor.
Luka yang di derita oleh Badrul ini tergolong parah, batok kepalanya hampir terbelah dan hampir menembus otak, dan hanya di berikan obat tradisional saat masih di TKP oleh sang majikan dengan alasan perdarahan akan berhenti dengan sendirinya dan tidak perlu di bawa ke fasilitas kesehatan, meskipun Bos Batak sang majikan menjanjikan pengobatan ditanggung berdua namun janji tinggal janji.
Dengan kejadian ini sang majikan melanggar UU no 13 th 2003 tentang ketenaga kerjaan dan terancam hukuman Pasal 86 tentang Perlindungan Pekerja, setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, morah dan kesusilaan, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia seta nilai – nilau agama dan Pasal 99 tentang hak dan kesejahteraan buruh, setiap pekerja/buruh dan keluarga berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja dan apabila perusahaan atau majikan melanggar maka terancam hukuman penjara.(Hnk)