Jombang, HarianForum.com – Unit Reskrim Polsek Peterongan berhasil menangkap pengedar Okerbaya berinisial BAF (18 tahun). Pemuda asal Dusun/Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diringkus di sebuah warung kopi kawasan pasar wisata Desa/Kecamatan Peterongan, Kecamatan Jombang, Kamis (19/10/17).
Pada saat diringkus petugas, tersangka BAF kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan narkoba jenis Pil Doubel L.
“Tersangka BAF dilakukan penangkapan sekira pukul 19.30 WIB, saat dirinya sedang menunggu pembeli okerbaya jenis pil doubel L.” Kata Iptu M Subadar, Kasubag Humas Polres Jombang, Sabtu (21/10/17).
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga sekitar terkait maraknya peredaran narkoba jenis pil koplo di kawasan tersebut. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penyanggongan.
Mendapati gerak-gerak tersangka yang mencurigakan, polisi langsung menggrebek tersangka. Saat digeledah, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 butir Pil Double L, yang dibungkus plastik klip warna putih, serta satu buah handphone warna metalik.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Peterongan, guna penyidikan lebih lanjut. Saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari pemasok utamanya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Milyar.” Ujar Subadar.
Kasubag Humas Polres Jombang menambahkan, bahwa pihaknya juga mengharapkan peran serta masyarakat Jombang untuk turut serta membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba dengan memberikan informasi kepada petugas.
“Apabila ada yang mendengarkan, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada kepolisian terdekat.” Pungkas Subadar. (Trt-Brt/Frm)