Peristiwa

Naikkan Penumpang di Alun-alun Jombang, Sopir Taksi Online Nyaris Dihajar Belasan Tukang Becak

176
×

Naikkan Penumpang di Alun-alun Jombang, Sopir Taksi Online Nyaris Dihajar Belasan Tukang Becak

Sebarkan artikel ini
Mediasi Antara Sopir Taksi Online dan Perwakilan Angkutan Konvesional di Mapolres Jombang (tri)

Jombang, HarianForum.com – Permasalahan antara tukang becak dan ojek maupun taksi online di Kabupaten Jombang semakin hari kian buruk. Pasalnya, usai menggelar demo beberapa waktu lalu, tukang becak juga nekat memberhentikan dan menyita atribut yang digunakan ojek online.

Kali ini, belasan tukang becak geger dengan seorang sopir taksi online Grab, Kamis (1/3/18) pagi saat menaikkan penumpang di Alun-alun Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Abang becak yang geger dengan pengemudi taksi Grab bernopol L 1526 KW bernama Ahmad Tito ini sempat membuat heboh area Alun-alun Jombang dan Stasiun Kereta Api yang letaknya berdekatan.

Pintu mobil digedor-gedor oleh belasan tukang. Mereka meminta pengemudi Grab tersebut untuk segera menurunkan penumpangnya. “Saya merasa mengambil penumpang di Alun-alun tidak dilarang. Penumpangnya jalan kaki dari stasiun ke mobil. Tapi para tukang becak memukul kaca mobil saya dan minta penumpangnya diturunkan.” jelas Ahmad Tito.

Tito menjelaskan, awalnya dirinya diminta keluar dari mobil beserta penumpangnya. Sesampainya di luar, puluhan tukang becak yang biasa mangkal di Stasiun KA Jombang dan Alun-alun mengelilingi mobilnya. Selanjutnya, pengemudi becak marah dan memaki-maki dirinya.

Dirinya juga mengaku dari Surabaya dan kebetulan main di Jombang, lalu dapat order di alun-alun. “Saat kejadian, baju saya sempat ditarik-tarik dan mobil saya sempat juga diancam akan dibakar. Mereka bilang di Jombang tidak boleh ada angkutan online.” Tambahnya.

Tak hanya itu, Tito juga sempat meminta kepada para abang becak untuk memperlihatkan bukti atau surat edaran pelarangan angkutan online yang dikeluarkan Dinas Perhubungan. Namun, tidak ada satu pun tukang becak yang bisa menunjukan surat yang diminta.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi lewat peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tidak melarang kendaraan online, hanya saja mengatur harus berbadan hukum berbentuk perusahaan atau koperasi. Dengan ketentuan lainnya, yakni wajib memiliki SIM dan STNK serta aturan lainnya.

Tito juga meminta Dishub Jombang tegas. Kalau dilarang, harus ada edarannya. “Tadi ditelpon petugas pihak Dishub tidak merespon. Tapi melihat peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108, kendaraan online tidak dilarang.” Kilahnya.

Terkait hal tersebut, Narno perwakilan angkutan konvensional membantah adanya ancaman kepada pengemudi angkutan online. Menurutnya itu hanya kesalahanpahaman saja, dan akan diselesaikan lewat jalur keluarga. “Tadi kita sudah dimediasi kepolisian untuk menyelesaikan masalah di Mapolres Jombang.” Ujarnya.

Diakui oleh Narno bahwa para abang becak emosi karena sudah menunggu cukup lama dan tiba-tiba penumpang masuk angkutan online. (Tri/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *