Tulungagung, HarianForum.com- Pernah menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Kabareskrim Polri, Dr. H. Anang Iskandar SH, MH calon leglislatif yang diusung Partai Persatuan Pembangunan, dengan tegas tidak akan melakukan tindakan money politic atau transaksi apapun dalam memperoleh suara dalam pemilihan umum 2019. Menurutnya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka calon legislatif yang mengikuti pemilihan umum harus mengikuti aturan aturan yang disampaikan undang undang tersebut.
“Politik transaksional dengan melakukan money politic dalam pilihan umum nanti, tidak akan kita dilakukan, karena money politic jelas jelas tidak diperbolehkan oleh aturan perundang undangan. Dengan terbitnya undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, maka calon legislatif harus konsisten mengikuti aturan yang terdapat pada undang undang tersebut ” jelas jenderal bintang tiga, yang pernah menjabat Kapolres Blitar dan Kapolres Kediri.
Hadir dalam acara yang diselenggarakan di desa Kesambi, kecamatan Bandung kabupaten Tulungagung, Dr. H. Anang Iskandar SH, MH calon DPR RI di daerah pemilihan VI dengan pemilih di kabupaten Tulungagung, Blitar, Kediri dan kota Blitar, Kediri, melakukan pemantapan koordinator desa dan pembekalan untuk calon saksi
bersama Dra. Hj. Durahhtul Mahnunin, calon DPRD Propinsi JawaTimur di daerah pemilihan VII dengan pemilih di kabupaten Tulungagung, Blitar dan kota Blitar.
Pada kesempatan menyampaikan materi pembekalan kepada para kadernya, Dra. Hj. Durahtul Mahnunin juga menyatakan sikap yang sama dengan apa yang ditegaskan oleh Dr. H. Anang Iskandar SH, MH bahwa dalam pemilu 2019 nanti, dirinya tidak akan melakukan transaksi atau money politic untuk mendapatkan suara. Dengan melakukan money politic selain melanggar undang undang, juga mencederai kualitas calon wakil rakyat.
“Melakukan kampanye atau sosialisasi kepada calon pemilih dengan santun dan bermartabat, itu yang kami terapkan, jadi tidak ada namanya money politic. Dan dengan pengalaman pada waktu kampanye pilihan kepala daerah gubernur, kemenangan bu Khofifah juga tidak menggunakan money politic untuk memperoleh suara,” tutur pengurus cabang Muslimat kabupaten Tulungagung.
Perolehan kursi nantinya didasarkan dengan perolehan suara terbanyak, karena pemilihan umum 2019 masih menggunakan sistem proporsional terbuka, sehingga persaingan dalam memperoleh suara nantinya tidak hanya terjadi antar calon legislatif dengan calon legislatif dari lain partai politik, namun persaingan memperoleh suara akan dialami oleh calon legislatif di dalam satu partai politik yang sama, dengan kondisi tersebut maka potensi adanya pelanggaran dengan politik uang atau money politic pada pemilu 2019 nanti, masih cukup tinggi.(Anis)