Ngawi, HarianForum.com- Hari ini Minggu (6/11/2022) Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) melakukan silaturahmi nasional (silatnas) dalam rangka mengawal perubahan undang undang No 6 tahun 2014 tentang desa, terkait dengan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun
Acara yang digelar di Kurnia Holl Convention Ngawi ini dihadiri oleh perwakilan AKD dan PAPDESI se Indonesia, hadir pula sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto, ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan Budiman Sujatmiko, serta pengurus AKD dari berbagai propinsi.
AKD Jawa Timur siap mengawal regulasi tersebut wabil khusus AKD Kabupaten Nganjuk, hingga mendapatkan hasil, hal itu di katakan Dedy Nawan ketua AKD Kabupaten Nganjuk.
Lebih lanjut Dedy menjelaskan, bahwa, jabatan kepada desa adalah jabatan politis, pemilihan kepala desa merupakan nilai jabatan yang terlalu tinggi, mengingat pada proses pemilihan banyak hal yang dipertaruhkan, antara lain, nilai – nilai kerukunan dalam hidup bermasyarakat tidak imbang dengan masa jabatan yang sangat singkat.
“Kalo kita telusuri kebelakang, jabatan kepala desa mulai dari sebelum Indonesia merdeka sampai sekarang berdasarkan regulasi yang berlaku maka jabatan 6 tahun tidak sebanding dengan sesuatu yang dikorbankan” tambahnya.
(Nur)