Blitar, HarianForum.com- Informasi yang menyebar dan memberitakan IS, salah satu warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, yang sebelumnya diduga meninggal dunia akibat Covid-19, ternyata tidak terbukti. Hasil rekam medis yang dilakukan Rumah Sakit MH Tamrin Bekasi, menunjukkan bahwa lelaki berusia 48 tahun tersebut dinyatakan negatif terinfeksi virus corona (29/03). Warga Dusun Sukorejo, yang berprofesi sebagai pekerja bangunan, dinyatakan meninggal dunia akibat serangan jantung.
“Informasi yang diperoleh dari teman almarhum yang sama sama bekerja satu lokasi di Jakarta, IS meninggal kurang lebih pukul 5 pagi. Menurut cerita dari teman teman, IS meninggal dunia ketika sampai RS MH Tamrin dan menurut pemeriksaan dari rumah sakit bahwa meninggalnya IS karena serangan jantung,” jelas Ibrahim, warga Desa Karangsono (30/03) melalui pesan di salah satu aplikasi sosial media.
Berpasrah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan selalu menjaga kesehatan serta usaha untuk pencegahan merupakan kunci menghadapi epidemi virus corona yang sudah banyak menimbulkan jatuh korban meninggal dunia. “Menjaga kesehatan, mengikuti himbauan dan arahan pemerintah serta pasrah dengan Yang Kuasa, itu saja,” tutur Ibrahim Kholilurrohman, ketika disinggung cara dirinya menghadapi masa pandemi virus corona.
Informasi yang diperoleh HarianForum.com, bahwa jenazah IS dibawa kerumah duka yang beralamat dusun Sukorejo desa Karangsono, menggunakan mobil ambulance milik Banser pondok pesantren Nurul Huda Bekasi, dengan ditemani 11 orang temanya yang sama sama pekerja bangunan di Ponpes Nurul Huda Bekasi.
Tiba di rumah duka pukul 21.50 wib, tim BPBD kabupaten Blitar langsung melakukan penyemprotan terhadap jenazah, dan dengan waktu yang tidak lama dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga. Sedangkan 11 pengantar jenazah IS setelah prosesi pemakaman, langsung menjalani protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta karantina.
Informasi yang tersebar adanya korban meninggal dunia akibat virus corona seyogyanya tidak perlu membuat kepanikan publik, walaupun tidak mengurangi kewaspadaan. Meskipun kepanikan timbul pada diri seseorang tersebut merupakan suatu bakat, namun informasi yang disebarluaskan hendaknya dilakukan untuk bisa menciptakan kondisi yang menenangkan, bukan malah dibentuk menjadi situasi yang menakutkan. Penerapan kebijakan physical distancing yang diterapkan oleh pemerintah, bertujuan membatasi atau memisahkan secara fisik sebagai langkah untuk memutus rantai Covid-19 agar tidak meluasnya area penyebaran pandemi virus corona. Dan warga yang dengan sadar mematuhi himbauan maupun aturan pemerintah, telah ikut serta berperan aktif membantu melindungi diri sendiri dan orang lain dari resiko fatal akibat penyebaran virus.(Ans)