Nganjuk, HarianForum.com- MY alias Encep (29th) warga Dsn. Sumbernongko, Ds. Denanyar, Kec./Kab. Jombang kini harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya MY alias Encep yang sehari – hari bekerja serabutan ini juga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran Narkotika di wilayah hukum Jatikalen Kabupaten Nganjuk, Sabtu (19/09) malam melakukan pengecekan.
“Di sebuah rumah termasuk Ds. Gondangwetan, Kec. Jatikalen, Kab. Nganjuk tim Rajawali 19 Satresnarkiba Polres Nganjuk telah melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap tersangka MY alias Encep,” ungkap Kapolres Nganjuk melalui Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yulimantara.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan saat dilakukan penggeledahan tersangka kedapatan memiliki shabu sebanyak 1 buah plastik klip berisi shabu dengan berat 3,75 gram, 1 buah tisu, 1 buah bekas bungkus rokok gudang garam inter, 1 buah HP Merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor honda beat no pol S 5017 OAK yang pada saat itu berada dirumah tersebut.
“Menurut tersangka, dirinya mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut membeli dari temanya yang berada di Mojoagung, Kab. Jombang dengan cara di ranjau disuatu tempat yang ditentukan oleh temanya tersebut,” pungkas Iptu Rony.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut dan unit resmob sat resnarkoba melakukan pengembangan terhadap asal narkotika tersebut.(Bs)