Nganjuk, HarianForum.com- FA (29th) warga Jl. Jaksa Agung Suprapto II Kel. Kauman Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota di Jl. Citarum Nganjuk, Rabu (07/10).
“Menurut Informasi dari masyarakat sekitar jl. Citarum, tersangka sering berada di seputaran jalan itu dengan gelagat yang mencurigakan,” ujar Kabag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota melakukan penangkapan terhadap FA yang sedang menunggu temannya, dan saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 3 plastik klip kecil yang di duga Narkotika jenis shabu.
“Setelah di lakukan penimbangan masing- masing yang beserta pembungkusnya dengan total seberat 1,04 gram dengan rincian seberat 0.09 gram, 0,38 gram dan 0.57 gram, yang saat tersebut 2 pocket di simpan di saku celana jeans dan 1 pocket disimpan di dalam hardcase handphone merk Samsung type J8 warna hitam dengan hardcase warna hitam,” ungkap Iptu Rony.
“Menurut keterangan dari tersangka, narkotika tersebut di dapat dari temanya yang berada di Surabaya yang saat ini masih dalam pengembangan petugas, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Nganjuk Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red)