Nganjuk, HarianForum.com- AG (40) warga Dsn. Tampang, Ds./Kec. Wilangan, Kab. Nganjuk dan HDC (31) warga Ds. Bandungan, Kec. Saradan, Kab. Madiun, kini harus meringkuk di balik jeruji besi. Pasalnya kedua tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.
Kedua tersangka tersebut berhasil diringkus Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Selasa (16/02) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda yakni di terminal Bus Anjuk Ladang termasuk Kel. Ringinanom Kec./Kab. Nganjuk dan Didepan Indomaret dalam area SPBU termasuk Jl. Gatot Subroto, Kel. Kauman, Kec./Kab. Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama melalui Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Roni Yunimantara menyampaikan hal itu bermula dari kecurigaan masyarakat.
“Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap seseorang yang mencurigakan yaitu AG di Terninal Bus Anjuk Ladang, dan ternyata saat dilagukan penggeledahan ditemukan 1 plastik klip yang berisi serbuk crystal putih yang di duga Narkotika jenis shabu seberat 0,38 gram,” ungkap AKP Roni.
Menurut AG, dirinya mendapatkan shabu tersebut dari ABH warga Perak Surabaya yang masih dalam pengembangan, Narkotika jenis sabu tersebut juga pesanan dari temanya yaitu HDC.
Kemudian di depan indomaret area SPBU depan terminal petugas mengamankan HDC, saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk crystal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 0,40 gram.
“Menurut keterangan HDC, dirinya mendapatkan shabu tersebut seharga Rp. 200.000,- yang di pesan/di beli dari AG pada hari Senin tanggal 15 Pebruari 2021 pukul 15.30 Wib, Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Roni.
Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bs)