Jombang, HarianForum.com- Ingin penghasilan besar dan instan, beberapa pemuda ini nekat edarkan pil dobel L di Jombang, dengan memanfaatkanĀ situasi yang menilai dimata mereka semua aparat lagi berkonsentrasi pada Pemilihan umum berlangsung.
Saat pers rilis Kasatnarkoba Polres Jombang AKP. Mukid mengungkapkan, “Lima pelaku pengedar dan bandar pil debel L yang nekat mencari keuntungan dengan jalan pintas, Lima pemuda ini memanfaatkan situasi yang menilai dimata mereka semua aparat lagi berkonsentrasi pada Pemilihan umum berlangsung,” ujarnya dengan menunjukkan beberapa barang bukti sekaligus para pelakunya, (26/04/2019).
Sebagai pertanggungjawaban Pelaku pengedar barang haram tersebut inisial FE (BB 19 butir pil debel L) SPR (BB 2442 butir pil debel L), RSM (BB 1020 pil dobel L) ,AFP (BB 32.000 butir pil debel L), YS (BB 6500 pil dobel L) harus mendekam di jeruji besi.
Modus yang dilakukan oleh pelaku dalam memasarkan barang haram ini adalah para pemuda milenial, Masih dari Kasatnarkoba Akibat Perbuatanya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tetang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 10 hingga 12 tahun penjara,ā€¯pungkasnya.(Ko)