Blitar, HarianForum.com- Terbitnya undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia atau PMI merupakan sebuah langkah perubahan yang progresif.
Undang – undang tersebut, selain bisa dijadikan acuan pola pikir maupun pandangan terhadap pekerja migran yang sebelumnya dikenal dengan tenaga kerja Indonesia atau TKI, juga menjadi pijakan bagi lembaga lembaga yang memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan untuk persoalan ketenaga kerjaan salah satunya permasalahan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri, dengan mengedepankan pemberian perlindungan tidak hanya kepada pekerja migran, namun juga keluarga pekerja migran sesuai pada pasal 3 huruf b, menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
“Menghindari perlakuan perlakuan yang tidak manusiawi termasuk berbagai bentuk ekploitasi yang selama ini terjadi. Tapi memerangi sindikat penempatan ilegal menjadi fokus bersama, sekali lagi sangat diperlukan sinergi kolaborasi. Saya lebih bersyukur pak Sarmuji hadir sebagai anggota DPR RI komisi XI.Tentu tanpa bantuan parlemen, saya yakin BP2MI tidak bisa kerja sendiri. Sangat butuh dukungan politik termasuk politik anggaran di dalamnya,” terang kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI, Benny Rhamdani menjawab pertanyaan awak media setelah rampungnya acara sosialisasi UU No 18 tahun 2017, dan pengukuhan Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia atau Aspemi.
Acara yang digelar di sekretariat Petakina Indonesia yang berlokasi di desa Dayu Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Selain kepala BP2MI juga nampak hadir Muhammad Sarmuji, S.E., M.Si, anggota DPR RI, Bupati Blitar yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar, Dra. Tuti Komaryati., M.M., kepala maupun pimpinan lembaga pemerintah baik di tingkat daerah, kecamatan, maupun pejabat pemerintah desa. Serta beberapa pimpinan badan usaha, tokoh masyarakat dan para penggiat sosial juga nampak hadir pada acara yang digelar hari Jum’at (18/3).
Seusai melihat pameran produk unggulan Aspemi se Jawa Timur yang digelar di sekitar area acara politisi partai Golkar, Muhammad Sarmuji mengungkapkan manfaat yang besar dengan kehadiran pekerja migran Indonesia yang berada dan bekerja di luar negeri, selain memperoleh remintasi juga mendapatkan uang.Anggota komisi XI DPR RI ini menekankan kepada daerah untuk menyisihkan beberapa persen dianggarkan dan dipergunakan pelaksanaan pelatihan maupun sosialisasi.
Sembari menyampaikan apresiasi kepada Benny Ramadhani tentang roadshow yang dilakukan ke daerah daerah untuk mesosialisasikan undang u-ndang perlindungan pekerja migran Indonesia, Muhammad Sarmuji juga menuntut kolaborasi dan meminta kepada pemerintah untuk konsisten menjalankan UU No 18 tahun 2017.
“Saya gembira, Pak Benny sudah melakukan roadshow ke semua stakeholder, ke Kapolri, ke panglima. Roadshow ke daerah daerah sangat penting, karena menggugah kesadaran daerah. Untuk berpartisipasi sesuai dengan mandat undang undang itu tidak mudah, kalau tidak roadshow turun ke bawah. Undang – undang harus dilakukan dengan konsisten,” ungkapnya.
Ditemui HarianForum.com berkenaan dengan konsistensi pemerintah daerah melaksanakan UU No 18 tahun 2017, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Blitar, mewakili bupati Blitar Hj Rini Syarifah yang tidak bisa menghadiri pada acara tersebut, Dra. Tuti Komaryati, M.M mengakui bahwa penempatan pekerja migran yang berada di luar negeri, Kabupaten Blitar terbesar di Jawa Timur setelah Kabupaten Ponorogo.
Tuti Komariyati juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar mempunyai kepedulian terhadap warga Kabupaten Blitar yang bekerja di luar negeri. Dijelaskan bahwa pemerintah daerah kabupaten Blitar dalam memberikan pelindungan kepada calon pekerja dimulai dari memberikan informasi job order yang benar sampai dengan pelatihan pelatihan bagi calon tenaga kerja.
“Diawali dengan informasi yang benar untuk calon tenaga kerja yang akan ke luar negeri. Kemudian syarat apa saja yang dimiliki termasuk ketrampilan, bahasa, negara mana yang dituju, pekerjaan apa yang akan dikerjakan. Dan Pemerintah Kabupaten Blitar sudah memiliki anggaran yang dipergunakan untuk melakukan pelatihan persiapan tenaga kerja yang akan ke luar negeri,” jelas Dra. Tuti Komaryati, M.M.(Ans)