Peristiwa

Melakukan Pencabualan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Dilaporkan ke Polsek Perak

247
×

Melakukan Pencabualan Terhadap Anak di Bawah Umur, Pelaku Dilaporkan ke Polsek Perak

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Kembali terjadi, tindak pencabulan anak dibawah umur di Desa Jantiganggong Kecamatan Perak Kabupaten Jombang. Pada hari Senin tanggal 24 September 2018 pukul 12.15 wib Polsek Perak menerima laporan diduga tindak pidana persetubuhan/ perbuatan cabul terhadap anak.

Berawal pada hari Minggu di bulan Juni 2018, Sobad (52thn) warga Desa Jantiganggong Kecamatan Perak Kabupaten Jombang melakukan tindak bejadnya dengan mengiming-ngimingi si anak berusian 11th yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar diberi uang Rp. 2.000 – Rp. 5.000.

Adapun saksi-saksi yaitu Asih (41th) Ibu korban, Nunuk (35th) Adik pelapor, Asia Gati (51th) dan Siti Rokah (38th).

Pada hari Jumat (21/09/2018) sekitar pukul 17.00 wib, pelapor diberitahu oleh saksi bahwa anaknya/korban kalau buang air merasakan kesakitan pada alat vitalnya yang kemudian korban ditanyai oleh pelapor, dan korban membenarkan bahwa telah dicabuli / disetubuhi oleh Sobad sejak kelas 2 SD.

Sobad melakukan tindakannya tersebut Di tanggul sungai konto Desa Jantiganggong Kecamatan Perak Kabupaten  Jombang, Belakang rumah / kandang sapi milik TAJAB / Modin Dusun Janti Desa Jantiganggong Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, dan di Rumah Pelaku Dusun Janti Desa Jantiganggong Kecamatan Perak Kabupaten Jombang.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perak guna proses penyelidikan lebih lanjut dan mendapat tindak pidana Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.(Tofa/Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *