Peristiwa

May Day, Ratusan Massa Mendatangi Kantor Bupati Untuk Menyuarakan Tuntutannya

323
×

May Day, Ratusan Massa Mendatangi Kantor Bupati Untuk Menyuarakan Tuntutannya

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com – Ratusan buruh yang tergabung dalam FSBI (Federasi Serikat Buruh Independen) Nganjuk mendatangi kantor Bupati Nganjuk untuk menyampaikan tuntutan kepada Pj Bupati dan Ketua DPRD Nganjuk.

Mereka menyerukan agar Peraturan Daerah Perlindungan Buruh diimplementasikan dan untuk mengurangi praktik outsourcing yang merugikan buruh.

Tuntutan tersebut disampaikan melalui pidato dari orator dan juga dituangkan dalam spanduk agar pemerintah memperhatikan keluhan buruh.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengamanan dari kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja, serta kesiapan polisi dengan anjing pelacak dan water cannon untuk mengantisipasi situasi.

Sepuluh perwakilan bertemu dengan Pj Bupati, Ketua DPRD, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk menyampaikan tuntutan mereka.

Dalam tuntutannya, Ahmad Sholeh, Koordinator Aksi, menekankan perlunya pemerintah daerah dan DPRD segera mengesahkan Peraturan Daerah Perlindungan Buruh.

Selain itu, ia juga meminta pembatasan praktik outsourcing karena beberapa perusahaan mengandalkan pekerja outsourcing dari luar daerah, menyebabkan kurangnya peluang bagi pekerja lokal Nganjuk.

“kami meminta untuk hapus outsorcing, bagaimana pekerja yang ada di Kabupaten Nganjuk ini memang outsourcing meraja lela, bahkan didalam produksi tempat-tempat startegis didalam Perusahaan itu banyak pekerja outsourcing,” ujar Ahmad Sholeh

Lebih lanjut, “Sehingga di Kabupaten Nganjuk ini, anak cucunya mendapatkan pekerjaan didalam Perusahaan itu, pasti nanti lulus sekolah mendapatkan pekerjaan itu lewat Perusahaan penyedia jasa pekerja atau outsorcing,” Ujarnya

Lebih jauh lagi, “Harapan kami kepada Pemerintah Kabupaten Nganjuk maupun Ketua Dewan ada Batasan-batasan yang membatasi outsourcing yang merajalela di Kabupaten Nganjuk,” Pungkasnya

Sementara itu, Pj Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyatakan bahwa ada dua tuntutan buruh yang harus diperhatikan, yaitu perlindungan buruh dan pembatasan outsourcing. Pihaknya telah menginisiasi Peraturan Daerah yang saat ini sedang dibahas di DPRD Nganjuk.

“Ada dua hal besar yang menjadi stater point yaitu bagaimana kita memberikan masukan-masukan revisi yang konstruktif, revisi tentang bagaimana kebaikan posisi tenaga kerja kita, termasuk di Kabupaten Nganjuk, ini yang pertama,” Ujar Sri Handoko Taruna

Lebih lanjut, “Yang kedua tentang Pemerintah Daerah membawa atau membuat sebuah aturan melalui Perda yang juga tujuannya untuk bagaimana mengatur tenaga kerja kita menjadi lebih baik lagi,” Pungkasnya

Koordinator aksi akan terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mengawasi proses perumusan Peraturan Daerah.

Mereka juga menyampaikan ancaman untuk menggelar aksi yang lebih besar jika Peraturan Daerah tidak segera disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *